Syarat dan Ketentuan (S&K) Kemitraan ini disepakati oleh dan antara:
- PT RELASI MAHAKARYA WIJAYA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdomisili Jl. Jhoni Anwar No 37B Ulak Karang Utara, Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Indonesia adalah perantara dalam pembelian produk berupa pulsa, token dan PPOB kepada provider untuk kepentingan pemesan. (untuk selanjutnya disebut sebagai “RMW” atau “Kami”); dan
- Pemesan Produk atau Pengguna Jasa Layanan Platform Aplikasi RMW (untuk selanjutnya disebut sebagai “Mitra” atau “Member”).
RMW dan Mitra dengan ini sepakat dan menyetujui syarat dan ketentuan kemitraan berikut:
BAGIAN 1 : DEFINISI
Dalam Syatat & Ketentuan ini, istilah dan ungkapan berikut memiliki arti sebagai berikut:
“Kerjasama Kemitraan” berarti kerjasama antara RMW dengan Member yang diatur dalam S&K ini.
“Jasa Layanan” berarti produk dan jasa yang di distribusikan dari operator atau provider oleh pihak RMW kepada member.
“Aplikasi & Plaftform” berarti aplikasi milik RMW & platform digital chat yang diunduh pada smartphone member yang berfungsi untuk menjual Produk kepada Konsumen.
“Supplier” berarti pihak yang ditunjuk oleh masing-masing operator atau provider seperti Telkomsel, Indosat, XLAxiata, Smartfren,dll agar RMW dapat membeli produk yang selanjutnya didistribusikan ke member dan/atau mitra.
“Deposit” berarti uang yang diberikan oleh Member kepada RMW sebagai uang muka pembelian Produk dalam jumlah minimum sesuai ketentuan RMW dari waktu ke waktu.
“Produk” berarti setiap produk RMW yang ditawarkan melalui Aplikasi & platform kepada member.
“Transaksi” berarti proses pembelian produk oleh member kepada RMW yang mana akan memotong deposit member yang telah diserahkan sebelumnya.
“Konsumen” berarti pembeli Produk melalui Member.
BAGIAN 2 : ALUR BISNIS
- RMW menyiapkan segala kebutuhan teknis member agar dapat melakukan transaksi dan memasarkan produk.
- Member menyerahkan deposit (sebagai titipan) kepada RMW, sebagai sumber dana untuk membeli produk.
- RMW melakukan pembelian produk pulsa, token dan PPOB kepada operator atau provider maksimal sebesar dana yang dititipkan.
- Member dapat menawarkan dan/atau memasarkan Produk RMW dan merekrut pihak lain untuk menjadi mitra RMW kepada konsumen.
BAGIAN 3 : KEBERLAKUAN S&K
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu terus menerus, kecuali diakhiri lebih awal oleh RMW (“Jangka Waktu”).
BAGIAN 4 : HUBUNGAN ANTARA RMW DENGAN MITRA
RMW dan Mitra setuju bahwa hubungan antara RMW dan Mitra bukan merupakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku melainkan suatu bentuk persetujuan biasa sebagaimana dimaksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
BAGIAN 5 : HAK DAN KEWAJIBAN MITRA
Mitra berhak untuk:
-
- Mendapatkan informasi terkini tentang harga modal Produk berikut perubahannya dari waktu ke waktu;
- Mendapatkan keuntungan dari penjualan Produk RMW; dan
- Mendapatkan data penjualan
Mitra berkewajiban untuk:
-
- Mematuhi seluruh ketentuan dalam S&K;
- Menyerahkan uang deposit sebagai uang muka penjualan kepada RMW;
- Memasarkan dan menjual Produk kepada Konsumen;
- Dalam memasarkan Produk, Mitra harus: (i) bertindak dengan itikad baik, jujur, dan berintegritas; dan (ii) memberikan informasi yang benar mengenai Produk kepada Konsumen; dan
- Bertanggung jawab secara pribadi atas segala biaya pengeluaran Mitra dalam menjalankan kegiatan kemitraan menurut S&K ini.
BAGIAN 6 : HAK DAN KEWAJIBAN RMW
RMW berhak untuk:
-
- Mengubah S&K dari waktu ke waktu;
- Mengubah harga Produk yang ditampilkan dalam Aplikasi & platform digital, termasuk mengadakan program promosi atas Produk;
- Mendapatkan upah atau fee dari mitra, yang besarnya akan disesuaikan setiap jenis produk, atau sebesar persentase tertentu.
- Melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja Mitra.
RMW berkewajiban untuk:
-
- Mematuhi seluruh S&K ini;
- Memberitahu setiap harga produk yang dibeli tersebut kepada Member;dan
- Memberikan pengarahan kepada Mitra untuk dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan S&K ini.
BAGIAN 7 : PAJAK
RMW dan Mitra masing-masing wajib membayar pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
BAGIAN 8 : PEMBAYARAN KEMBALI DAN PENGHITUNGAN
- Mitra menjamin untuk membayar kembali setiap utang dan kewajiban Mitra kepada RMW yang timbul sehubungan dengan kerjasama kemitraan dalam S&K ini, baik sebelum atau setelah pengakhirannya.
- Mitra setuju bahwa RMW memiliki hak pertama untuk mendapatkan pelunasan atas utang Mitra yang timbul sehubungan dengan Kerjasama Kemitraan yang diatur dalam S&K ini. Mitra memberikan kewenangan kepada RMW untuk memotong Deposit Mitra dalam rangka pelunasan utang Mitra.
BAGIAN 9 : INFORMASI RAHASIA
- RMW dan Mitra setuju untuk terus menjaga kerahasiaan segala data dan informasi yang diberikan oleh pihak lainnya dalam bentuk dan penyimpanan apapun sehubungan dengan Produk, spesifikasi, harga, hak kekayaan intelektual (baik yang terdaftar maupun tidak), data dan informasi teknis (termasuk namun tidak terbatas pada data nasabah, rahasia dagang, pengetahuan teknis (know-how), proses, penemuan baru, model, desain, perangkat, spesifikasi, karakteristik suatu produk atau layanan, program komputer, dan sejenisnya), (“Informasi Rahasia”), dan untuk tidak menggunakan segala Informasi Rahasia tersebut untuk stujuan lain di luar konteks Kerjasama Kemitraan yang diatur dalam S&K ini.
- Tanpa mengabaikan ketentuan diatas, apabila RMW atau Mitra membuka Informasi Rahasia karena diwajibkan oleh hukum, maka hal tersebut bukanlah merupakan pelanggaran dari S&K ini.
BAGIAN 10 : GANTI KERUGIAN
RMW dan Mitra masing-masing bertanggung jawab untuk mengganti segala kerugian yang diderita oleh RMW atau Mitra, yang timbul akibat sesuatu hal yang tidak diantisipasi/ diperingatkan sebelumnya dari RMW atau Mitra bukan dari kelalaian salah satu pihak yang bersifat disengaja/dibuat-buat.
BAGIAN 11 : PENGALIHAN
RMW dilarang untuk, mengalihkann, atau melepaskan hak dan kewajibannya sehubungan dengan Kerjasama Kemitraan dengan cara apapun kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari RMW.
Apabila diketahui di kemudian hari bahwa Mitra mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga manapun, maka Mitra harus menerima tuntutan melalui jalur hukum dari RMW.
BAGIAN 12 : PENGAKHIRAN KERJASAMA
- Kerjasama yang diatur dalam S&K ini berakhir apabila diakhiri oleh RMW atau Mitra tidak lagi menjadi pengguna Aplikasi dan seluruh kewajiban Mitra telah dipenuhi.
- Dalam hal terjadi pengakhiran kerjasama yang diatur dalam S&K ini, RMW dan Mitra sepakat mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
BAGIAN 13 : HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- S&K ini tunduk pada dan harus ditafsirkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
- Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan S&K ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
BAGIAN 14 : KESELURUHAN DAN PERUBAHAN
RMW berhak melakukan pengkinian, perubahan, dan modifikasi atas S&K ini. Selama Mitra tetap menggunakan Aplikasi, maka Mitra dianggap telah setuju atas setiap pengkinian, perubahan, dan modifikasi tersebut.
BAGIAN 15 : PERSETUJUAN ATAS S&K SECARA TERPISAH
S&K ini dapat disetujui secara terpisah oleh masing-masing RMW dan Mitra, dan ketika disetujui maka akan dianggap sebagai satu kesatuan dokumen asli yang tidak terpisahkan.
DEMIKIANLAH S&K ini disetujui oleh RMW dan Mitra.